Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (LPMP2KI) merupakan sebuah lembaga di ITS yang dibentuk sebagai jawaban semakin maraknya tindakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual di lingkungan Perguran Tinggi (PT). Sebelumnya LPMP2KI bernama Badan Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (BP2KI). LPMP2KI mempunyai fungsi utama yaitu menyusun baku mutu dari proses dan produk dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan ITS, serta mengelola dan mengupayakan perlindungan kekayaan intelektual sivitas akademika ITS.
Dalam menjalankan fungsinya, LPMP2KI mempunyai tiga tugas khusus. Pertama, menghimpun segala hasil karya intelektual sivitas akademika ITS. Kedua, mengolah hasil karya intelektual sivitas akademika ITS dan memproses hak-haknya. Dan terakhir, menfasilitasi pengurusan perlindungan terhadap karya intelektual sivitas akademika ITS.
Selain fungsi yang sifatnya internal tersebut, LPMP2KI juga memiliki peran sebagai penghubung dengan pihak-pihak terkait di luar kampus. LPMP2KI perlu menjalin dan membina jaringan informasi dan komunikasi dalam bidang karya intelektual sivitas akademika ITS dengan perguruan tinggi dan badan-badan di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mendorong mempromosikan hasil karya intelektual sivitas akademika ITS. Anda dapat melihat lebih lanjut tentang profil dan struktur organisasi dari LPMP2KI.